Hari ini, Rabu/11 Mei 2011...
dikantor tak sesibuk hari-hari kemarin. Jauh lebih santai. Kemarin, 1 hari tanpa 1 tulisanpun di blog ini. dan hari ini, aku kangen banget kuliah lagi.. aku buka folderku, judulnya SKRIPSIKU 4 SKS. nah, pas dibuka trus dibaca-baca, makin kangeennn belajar lagi. inget banget proses pembuatan skripsiku itu..seru!
Akhirnya kepikiran nayangin ABSTRAK skripsiku di blog kesayanganku ini.. kalau nayangin isi skripsinya ya ga mungkinnnnn... panjang bow' ^_^
ABSTRAK
"Tahun 1989 Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan MA No.1986 K/Pid/1989 atas suatu delik pembunuhan berencana. Putusan tersebut menjadi sorotan karena di dalamnya mengakui keberadaan saksi mahkota yang pada intinya menyebutkan bahwa saksi mahkota (kroon getuige) dapat digunakan dalam pembuktian delik dengan bentuk penyertaan (deelneming), yang mana saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersama-sama melakukan delik dengan terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memecah perkara (splitsing) para terdakwa agar keterangan yang diberikan tersebut berkualitas sebagai alat bukti keterangan saksi. Saksi mahkota ini diperbolehkan terdorong kondisi perkara yang dinilai kurang saksi sehingga terbentur asas Unus Testis Nullus Testis yang karenanya perkara tersebut tidak memenuhi syarat minimum pembuktian. Ini menyebabkan perkara tidak dapat diajukan ke pengadilan atau terdakwa dapat diputus bebas. Sementara itu Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal saksi mahkota, meskipun dalam prakteknya telah ada sejak sebelum berlakunya KUHAP. Pada perkembangannya, saksi mahkota dinilai telah melanggar ketentuan KUHAP dan disadari telah melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu muncul Putusan MA yang menentang adanya saksi mahkota yang terdapat pada perkara kematian buruh Marsinah tahun 1995. Meskipun telah muncul Putusan MA yang menentang saksi mahkota, dalam kelanjutannya JPU masih saja memaksakan menghadirkan saksi mahkota dalam pembuktian delik baik terhadap perkara kurang saksi maupun pada kondisi perkara lainnya. Penulisan ini merupakan analisis tentang benturan asas Unus Testis Nullus Testis terhadap kehadiran saksi mahkota ditinjau dari aspek perlindungan hak-hak terdakwa dalam KUHAP."
Gimana??? dari Abstraknya, kira-kira nih skripsinya menarik ga? Kalau buatku sih menarik (ya iyalah..wong yang punya skripsi kok bilang ga menarik, xixixixi). Temen-temen yang pengen tau cerita singkat isi skripsinya silahkan tinggalkan comment, ntar pasti aku bales semampuku..^__^
NOTE: Jangan sia-siakan setiap kesempatan belajar yang kita miliki.
S.E.M.A.N.G.A.T
shanshanpengenkuliahlagi