Kamis, 26 Januari 2012

MENCOBA BERPENDAPAT

TRAGEDI TUGU TANI, dari kacamata sang amatiran...

Sebelum Penulis mulai nulis, Penulis pengen ngucapin turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada para keluarga korban tragedi kecelakaan tugu tani hari Minggu lalu, semoga Keluarga yang ditinggalkan diberikan ketegaran dan bagi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit kita doakan semoga segera pulih, serta pada keluarga tersangka pengemudi Xenia, Apriani Susanti semoga kuat dan mampu menerima setiap dampak dari kejadian ini termasuk proses hukum yang dihadapi pelaku.

Dalam penulisan kali ini, penulis coba-coba memberi pendapat hukum nantinya. Pendapat itu cuma buah pikir amatiran, dan tidak berdaya pengaruh bagi siapapun dan apapun.. Sehingga bila dirasa tidak sependapat atau justru menyinggung, harap dimaafkan, karna dasar penulis blog ini pure sekedar mengasah pemahaman pembelajaran dimasa perkuliahan dulu tanpa berniat memihak siapapun.

Minggu..22 Januari 2012
Seperti Minggu Pagi yang lalu-lalu, sudah tak asing lagi kalau jalan-jalan sekitar Monumen Nasional (Monas) ramai dilalui masyarakat.. Entah itu sepulang berolah raga, atau sekedar menikmati jalan bersama dengan anggota keluarga di hari libur. Tapi siang itu (Minggu/22 Januari 2012) sekitar pukul 11.00 Wib, keramaian terlihat di Jl. MI Ridwan Rais arah Tugu Tani di depan Kemendag R.I., kali ini ada duka disana..

KRONOLOGIS DARI BERBAGAI SUMBER..

Sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi B 2479 XI dikemudikan oleh Apriani Susanti (29 Tahun) dengan membawa penumpang tiga orang yang merupakan teman-teman pengemudi, diantaranya: DM (30 tahun), Ar (34 tahun) dan APG (26 tahun) melaju dengan kecepatan 60-70km/jam dari arah Hotel Borobudur di Lapangan Banteng menuju Tugu Tani. Akan tetapi setibanya di depan kantor Kemendag, mobil Xenia tersebut oleng dan Apriani Susanti sang pengemudi tak mampu mengendalikan mobil yang dikemudikannya, hingga kecelakaan lalu lintas pun tak terhindarkan lagi.

Ada sumber menyebutkan Mobil yang dikemudian Apriani Susanti tersebut akhirnya langsung menabrak para pejalan kaki di sekitar Tugu Tani dan mobil berguling beberapa kali juga mengenai para pejalan kaki hingga akhirnya berhenti setelah kembali mencederai 2 (dua) orang yang sedang berada di depan kantor Kemendag.


Peristiwa na'as yang berlangsung sangat singkat tersebut ternyata memakan korban hingga 12 orang, yang mana 8 (delapan) orang diantaranya meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditambah 1 (satu) orang meninggal di rumah sakit:
1 M. Akbar, 17, laki-laki,
2 Suyatmi 51, perempuan,
3 Nur Alfi Fitriasi, 18, perempuan,
4 Nani Riyani, 23 perempuan,
5 Yusuf Sigit Prsasetyo, 2,5 th, Laki-laki,
6 Firmansyah, 17, laki-laki
7 Buhari, 17, laki-laki
8 Muhammad Hudzaifah, 16, laki-laki,
9 Wawan Hermawan, 24, laki-laki,
Dari korban yang meninggal, terdapat 1 orang ibu yang sedang hamil 3 bulan asal Jepara yang sedang berlibur ke jakarta bersama keluarganya.


dan 3 (tiga) orang lainnya dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Subroto, yaitu:
1 Keni, 8, laki-laki,
2 Siti Komariah, 24, perempuan,
3 Indra, 12, laki-laki.

UNGKAPAN BELASUNGKAWA MEMBANJIR..

siapa yang tidak pilu hatinya melihat tragedi tugu tani ini. Banyak orang-orang turut berbelasungkawa atas peristiwa ini. Terkait pembiayaan apa saja yang akan diterima bagi pihak korban, Sejauh ini, diberitakan media bahwa bagi korban yang meninggal akan menerima masing-masing Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari jasamarga, bagi derita cacat seumur hidup juga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), bagi luka-luka masing-masing maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Dikesempatan lain, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyampaikan dukanya secara langsung dirumah korban dan memberi sumbangan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bagi 4 keluarga korban yang meninggal dunia yang berkediaman di tanah tinggi jakarta.

KISAH SANG PENGEMUDI...
Pengemudi Xenia hitam tersebut ternyata adalah seorang wanita bernama Apriani Susanti berusia 29 tahun yang disebut-sebut bekerja sebagai crew film. Ekspresi sang pengemudi berperawakan besar ini sempat menjadi sorotan publik, karena terlihat sangat santai dan tenang dengan kejadian yang sebenarnya sangat memilukan hati. beberapa pihak mulai berspekulasi dengan menyebut sang pengemudi tidak merasa bersalah dan tidak berbelas kasihan.. Terhadap peristiwa tersebut, sang pengemudi sempat melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa rem mobil yang ia kendarai blong, sehingga menabrak para korban. Akan tetapi pihak penyidik Polri melakukan olah TKP, dan ternyata tidak ditemukan jejak-jejak mobil yang melakukan pengreman mendadak.. Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan tes urine kepada pengemudi dan 3 penumpangnya di RS Polri Kramat Jati yang dari hasilnya diketahui bahwa pengemudi dan 3 rekannya positif mengandung zat-zat berbahaya narkotika.

PENEMUAN-PENEMUAN...
Kisah ini semakin ramai dibicarakan kalangan umum dikala beredar foto yang diyakini diambil beberapa jam sebelum peristiwa kecelakaan tersebut, yang mana difoto tersebut dapat dilihat sang pengemudi bersama beberapa orang sedang menikmati minuman keras. Foto tersebut diyakini benar adalah diri pengemudi Apriani Susanti dikarenakan baju yang dikenakan difoto tersebut sama persis dengan stelan yang dipakai Apriani Susanti pada peristiwa maut tersebut. Namun apakah benar foto itu diambil beberapa jam sebelum kejadian?? belum ada yang membuktikan kebenarannya hingga saat ini.

kemudian berlanjut dengan maraknya kemunculan akun-akun jejaring sosial mengatasnamakan APRIANI SUSANTI yang status-statusnya menunjukkan ketidakadaanya rasa penyesalan sedikitpun sehingga berbuah caci maki dari berbagai pihak pengguna jejaring sosial..

MASYARAKAT BERSUARA..
Entah dia melihat kejadian kecelakaan, entah dia anggota keluarga pihak korban, entah dia kenal atau tidak dengan pihak-pihak yang terkait dalam kecelakaan, entah dia hanya dengar-dengaran dari media pemberita, semua pihak mulai memberi opini..yang pada umumnya berapi-api dan penuh emosional dan meminta aparat penegak hukum menghukum Apriani Susanti dengan hukuman yang seberat-beratnya jika perlu dengan hukuman mati sekalipun.

MIRIS..
Dan bagi penulis pribadi sangat disayangkan jika akhirnya peristiwa memilukan ini jadi bulan-bulanan media pemberita..tidak terbatas pada media pemberita sekelas pemberitaan kriminal dan berita umum lainnya, tapi juga sekelas infotainment dengan bahasa penyampaiannya yang sangat profokatif sekali dibumbui pernyataan dalam bentuk pertanyaan retorik yang menyudutkan satu pihak tanpa ada klarifikasi sama sekali. ini berujung pada tumbuhsuburnya rasa kebencian dan dendam mendalam kepada pelaku tidak terbatas pada pihak korban tetapi juga masyarakat ramai. Padahal untuk saat ini, itu sama sekali tidak dibutuhkan pihak korban... itu hanya menjadi beban berat di kedua belah pihak saja.


PERMINTAAN MAAF KELUARGA APRIANI SUSANTI...
Setelah santer pemberitaan media menyebutkan rasa ketidakbersalahan yang diekspresikan Apriani Susanti dan tidak ada etikad baik keluarganya untuk memohon maaf, akhirnya beberapa hari kemudian keluarga Apriani Susanti yakni Ibu dan abang kandungnya muncul di salah satu stasiun TV swasta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban serta masyarakat umum secara luas,

serta mengklarifikasi bahwa akun-akun jejaring sosial milik Apriani Susanti telah dinonaktifkan, agar masyarakat tidak terprofokasi dengan kemunculan status-status buruk dari akun-akun jejaring sosial atas nama Apriani Susanti, dan permohonan maaf keluarga Apriani Susanti yang belum dapat menyampaikan langsung permohonan maaf dari pintu ke pintu rumah korban, dikarenakan pihak keamananpun masih melarang berhubung suasana belum kondusif betul.

TULISAN PERMINTAAN MAAF APRIANI SUSANTI...
Sejak peristiwa kecelakaan maut yang memakan korban hingga 12 orang tersebut, pengemudi Xenia Apriani Susanti telah menjadi tersangka dan ditahan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. dan permintaan maafpun dilayangkan Apriani Susanti melalui tulisan tangannya yang dititipkan kepada adiknya untuk disampaikan...


ASSALLAM MUALAIKUM WRH, WbR
Dengan ini Saya Afriyani Susanti, melampirkan Surat Permohonan Maaf atas kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012 Lewat keluarga saya dan kuasa hukum saya.

Sesungguhnya saya telah merasakan penyesalan yang sangat terdalam kepada semua korban dari saat kejadian tersebut hingga khir dari perjalanan hidup saya nanti. Terkhusus untuk seluruh Keluarga Korban… Saya tak lagi bisa berkata-kata untuk Mengungkapkan Rasa Penyesalan yang teramat dalam. Maafkan Saya atas semua kehilangan Anda, maafkan saya atas kehilangan Cinta anda, Maafkan saya...

Maafkan saya atas atas semua kehilangan Anda, maafkan saya atas kehilangan cinta Anda, maafkan saya atas kehilangan pengharapan Anda, maafkan saya....Demi Allah saya memohon maaf atas semuanya... saya mungkin tak patut mendapatkan maaf dari Anda semua... tapi izinkan saya untuk mengatakan ‘Maaf...Maaf...Maaf!

Di kesempatan ini saya juga ingin meminta maaf kepada Kakak saya, Adik2 saya, Om, Tante, Sodara2 saya, sahabat dan seluruh teman2 saya… maafkan saya.. dan terima kasih untuk semua doa dan dukungannya.

Untuk ibu saya….
Maafkan saya bu… anak ibu yang tak sedikit pun, sempat membahagiakan ibu… Doa Ibu cukup untuk membuat saya merasa lebih berarti dari apa pun… maaf bu… maaf.

Akhir kata… Saya Afriyani Susanti memohon ampun dr Allh SWT, atas kekhilafan yang saya perbuat, ya Allah.
Semoga Kau terima tobatan nasuha Hamba. Dan hamba memohon Bukakan pintu Kebaikan dan kemudahan untuk para Korban.
Untuk Keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan, dan kemudhan.

Sekali lagi saya mohon maaf… maafkan Saya atas semuanya…maafkan…maafkan…maafkan saya…

Wassalammualaikum Wrh. Wbr.
Jakarta, 25 Januari 2012

Ttd
Afriyani S



pemberitaan dari pihak korban dan tersangka, sudah di cover dalam cerita diatas..dan saat ini, Penulis coba menganalisis dari segi Hukumnya. Semoga berkenan.

AMATIRAN MENCOBA BERPENDAPAT...
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KECELAKAAN TUGU TANI

Terkait kecelakaan maut mobil Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki, Apriani Susanti sipengemudi mobil menjadi tersangka. Hingga saat ini menjadi perdebatan, apakah Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenai kepada tersangka dengan dalih, di Tahun 1994 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut sang supir metromini yang nyebur ke Sungai Sunter di Jakarta yang menewaskan sekitar 32 orang dengan Pasal 338 KUHP yaitu Pasal tentang pembunuhan, yang kemudian Hakim sependapat dengan JPU dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP.

Tidak ingin memihak pihak manapun, namun secara pribadi Penulis ngrasa Pasal 338 KUHP tidak dapat dikenakan pada Tersangka Apriani Susanti. Untuk itu kita cek pada unsur-unsur Pasal 338 KUHP.

Unsur-unsur Pasal 338 KUHP.
1. Barang siapa
2. dengan sengaja
3. menghilangkan jiwa orang lain/merampas nyawa orang lain (R.Soesilo/Prof.Moeljatno)

ad. 1 Barang Siapa
yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subjek pelaku dari suatu perbuatan pidana dan orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum.

Dalam kasus Tugu Tani, Barang siapa dikenakan kepada Apriani Susanti. Apriani Susanti adalah orang perorangan sehingga dapat dipidana, serta memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dalam artian di dalam diri Apriani Susanti tidak terdapat unsur penghapus pidana baik unsur pemaaf (misalnya Pasal 44 KUHP tentang tidak dapat dipidananya orang-orang yang tidak sempurna akalnya/sakit jiwa, Pasal 49 ayat (2) KUHP noodweer exces/ pembelaan darurat yang melampaui batas)ataupun unsur pembenar (misalnya Pasal 48 KUHP (overmacht), Pasal 49 ayat (1) noodweer/ pembelaan darurat, Pasal 50 KUHP perbuatan karena menjalankan undang-undang misalnya eksekutor hukuman mati, Pasal 51 KUHP perbuatan atas perintah jabatan oleh kuasa yang berhak akan itu)

ad. Dengan Sengaja

Unsur dengan sengaja dapat diuraikan sebagai berikut:

Sengaja (dolus) terdiri dari WETTEN/berkeinsafan/mengetahui dan WILLEN/menghendaki.

Dalam teori tentang diketahui dan dikehendaki, terdapat 2 aliran, yaitu:
o Teori Kehendak (wilstheorie) yaitu yang paling tua.
Menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat karena tindakan itu. Dengan perkataan lain: sengaja apabila akibat suatu tindakan dikehendaki, dan boleh dikatakan bahwa akibat dikehendaki, apabila akibat itu menjadi maksud benar-benar dari tindakan yang dilakukan tersebut.
o Teori mengetahui (voorstellingstheorie) diajarkan Frank tahun 1910.
Kesengajaan ialah: kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut undang-undang.

Maka dapat dikatakan, seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja apabila ia mengetahui bahwa dengan dilakukannya suatu perbuatan akan timbul atau mengakibatkan suatu akibat tertentu dan ia menghendaki akibat tersebut.

Terkait perbuatan Apriani Susanti:
Dapat dikategorikan dengan sengaja, apabila ketika melakukan perbuatannya tersebut, tersangka dengan akal sehatnya atau dengan kesadarannya MENGETAHUI bahwa dengan dengan mengendarai Xenia dalam kondisinya saat itu, maka dapat mengakibatkan tertabraknya 12 penjalan kaki dan Apriani MENGHENDAKI tertabraknya 12 pejalan kaki tersebut.



Terkait dengan unsur Dengan sengaja, terdapat teori Kesengajaan yang ddibagi atas:

a.Kesengajaan sebagai suatu tujuan (opzet als oogmerk)
Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah benar-benar sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan si pelaku.

Terkait dengan kasus Apriani Susanti, apabila dikategorikan unsur dengan sengajanya sebagai kesengajaan sebagai Tujuan atau maksud terhadap Pasal 338 KUHP, maka Matinya 9 orang pejalan kaki di tugu tani adalah merupakan perwujudan dari maksud dan tujuan dari Apriani Susanti. Akan tetapi jika berpandangan terhadap teori hukum dan sikap objektif, maka teori kesengajaan ini tidak dapat menjadi dasar pemenuhan unsur dengan sengaja pada Pasal 338 KUHP terhadap kasus kecelakaan tugu tani.

b.Kesengajaan sebagai suatu keinsafan kepastian (ipzet bij zekerheidsbewustzijn).
Sipelaku menyadari/menginsyafi bahwa perbuatannya itu pasti akan menimbulkan akibat lain selain akibat utama yang menjadi tujuannya, tetapi demi tercapainya akibat utama, maka akibat lain tersebut tidaklah menjadi penghalang bahkan diambilnya sebagai resiko untuk mencapai tujuan utama.

Di dunia perkuliahan teori kesengajaan sebagai kepastian sering dicontohkan dengan tindakan seorang pelaku yang membom suatu kapal sebagai pemenuhan keinginan pelaku terhadap kematian seseorang di dalam kapal tersebut, yang mana terdapat kepastian bahwa selain seseorang yang diharapkan kematiannya oleh si pelaku, akan terdapat orang lain yang mati akibat pemboman tersebut. Namun pelaku tetap melakukan perbuatannya. Maka perbuatan pelaku yang menyebabkan matinya orang lain itu di kategorikan kesengajaan sebagai kepastian.

Terkait peristiwa tugu tani, penulis blog berpendapat teori kesengajaan sebagai kepastian ini pun tidak dapat dijadikan sebagai pemenuhan unsur dengan sengaja terhadap Pasal 338 KUHP, karena sejak awal, pelaku memang tidak menghendaki kematian dari siapapun dari kesembilan korban kecelakaan tersebut.

c.Kesengajaan sebagai suatu keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn).
Terjadi bila sipelaku sengaja melakukan sesuatu dan atau untuk menimbulkan suatu akibat tetapi ia menginsyafi bila perbuatan itu ia teruskan mungkin akan menimbulkan akibat lain tetapi timbulnya akibat lain tersebut tidaklah menjadi penghalang bahkan diambilnya sebagai resiko untuk mencapai tujuan utama.

Di dalam perkuliahan teori ini dicontohkan dengan pelaku yang ingin membunuh A dengan cara meracuni A. kemudian pelaku membawakan kue yang telah diracuni pelaku terlebih dahulu dan diantarkan ke rumah A dengan harapan A akan memakannya dan akan mati. Disatu sisi pelaku menyadari adanya kemungkinan-kemungkinan seseorang yang tak diundang datang mengunjungi A di rumahnya dan turut memakan kue pemberian pelaku dan akan ikut mati. Dan jika itu terjadi, maka kematian tamu tak diundang itu dapat dikategorikan perbuatan dengan sengaja yang dipenuhi dengan teori kesengajaan sebagai kemungkinan.

Terkait kasus kecelakaan di tugu tani, mungkin apabila sangat teramat dipaksakan pemenuhan unsur dengan sengaja terhadap Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, maka teori kesengajaan sebagai kemungkinan inilah yang paling dapat digunakan. namun perlu digarisbawahi bahwa teori ini berdekatan dengan teori Culpa /dengan lalainya. Oleh karena itu penulis berpendapat, ketentuan hukum memberikan perbedaan antara perbuatan dengan sengaja, dengan perbuatan karena lalainya meskipun akibat yang ditimbulkan adalah sama, misalnya akibatnya hilangnya nyawa seseorang. Tujuan dari pembedaan itu adalah demi tercapainya keadilan. Kelalaian tidak akan menghapus pidana, tetapi dapat meringankan pidana. tidaklah mungkin penghukuman dilakukan sama terhadap orang yang memang niatnya membunuh dengan orang yang tidak berniat membunuh. orang yang berniat membunuh (dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain) memiliki kendali atas perbuatannya, dia dapat mundur kapan saja apabila ia menghendakinya, namun orang yang tidak sengaja, tidak memiliki kendali atas hal tersebut.


ad.3 menghilangkan jiwa orang lain/merampas nyawa oranglain

Dalam tragedi Tugu Tani, terdapat 9 (sembilan) nyawa yang melayang.



PUTUSAN TERHADAP SUPIR METROMINI TAHUN 1992 SEBAGAI DASAR PENGENAAN PASAL 338 KUHP KEPADA APRIANI SUSANTI
Belakangan marak issue penggunaan Pasal pembunuhan kepada tersangka Apriani Susanti yaitu 338 KUHP dengan alasan telah ada Yurisprudensinya yaitu Putusan terhadap supir Metromini yang terjun ke kali Sunter tahun 1994 silam.

Hah?? YURISPRUDENSI?
coba kita luruskan pengertian YURISPRUDENSI ini, agar tidak salah kaprah..

Di negara kita, dikenal pembagian sumber hukum antara lain:
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Yurisprudensi
4. perjanjian/traktat
5. Doktrin (pendapat para ahli)

Dari segi Harifiah, Yurisprudensi berakar dari istilah dalam bahasa latin yaitu iuris prudentia yang berarti ilmu pengetahuan hukum. Namun secara garis besar Yurisprudensi didefenisikan sebagai ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh peradilan dari Putusan Mahkamah Agung dan Putusan pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Yurisprudensi adalah Putusan Hakim, namun tidak semua putusan hakim adalah yurisprudensi.


Suatu putusan hakim dapat disebut Yurisprudensi apabila putusan itu sekurang-kurangnya memiliki unsur pokok yaitu:
1. Keputusan atas suatu peristiwa apabila belum jelas pengaturan dalam perundang-undangan.
2. Keputusan tersebut harus sudah merupakan keputusan tetap
3. Telah berulang kali diputus dengan keputusan yang sama dalam kasus yang sama
4. Memenuhi rasa keadilan
5. Keputusan itu dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

Hakim yang berwenang memutus perkara tidak dibenarkan menolak perkara, meskipun terhadap perkara yang diajukan kehadapannya belum ada pengaturan hukumnya. oleh karena itu hakim dibenarkan melakukan penemuan-penemuan hukum dengan menyelaraskannya terhadap ketentuan perundang-undangan yang telah ada. Aliran Rechtsvinding menyebutkan bahwa hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidaklah menjadi sekedar "corong undang-undang" yang hanya melakukan sebagaimana terdapat pada undang-undang,tetapi hakim juga memiliki kebebasan dalam melakukan penemuan hukum sehingga dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim menganut "kebebasan yang terikat atau keterikatan yang bebas".

Meninjau Putusan Terhadap Terdakwa Marojohan Silitonga alias Ramses Silitonga, supir metromini yang tercebur ke danau Sunter tahun 1994 menewaskan 32 orang, dapatkah dikategorikan sebagai Yurisprudensi?
Menurut hemat penulis, Tidak dapat. karena hingga kini putusan tersebut masih bersifat pro dan kontra bahkan setelah hampir 17 tahun berlalu, tidak terdapat putusan lain yang bertolak ukur dari putusan tersebut. Kemudian, pada hakekatnya telah terdapat ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur tentang Pembunuhan, sehingga bukan merupakan hal baru yang ketentuan hukumnya belum ada, hal ini terkait dengan penemuan hukum yang dilakukan hakim harus berprinsip kebebasan yang terikat (dibatasi oleh ketentuan undang-undang yang berlaku), selain itu telah ada undang-undang yang mengatur khusus tentang kecelakaan lalu lintas yaitu UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



JADI....
Ketentuan hukum apa yang tepat dipandang penulis dikenakan kepada Apriani Susanti?

1. Kecelakaan lalu lintas.
di dalam KUHP terdapat Pasal yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang terdapat dalam Pasal 359 KUHP. terhadap kecelakaan lalu lintas, umum nya pasal ini yang dipergunakan. Namun sejak diundangkannya UURI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, maka dianut prinsip lex specialist derogate lege generalis yang artinya ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum, sehingga UURI No.22 Tahun 2009 lah yang paling tepat dipergunakan.

Pasal 310 UURI No.22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,-

Namun sebagaimana ancaman pidana pada Pasal 310 ini tertinggi adalah 6 tahun, masyarakat beranggapan tidak adil jika dipandang dari jatuhnya korban sebanyak 9 jiwa.

Penulis sendiri berpendapat, ada Pasal lain dalam UURI No.22 Tahun 2009 yang dapat dikenai pada Apriani Susanti, yaitu Pasal 311 ayat (5) UURI No.22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Pasal ini dirasa tepat karena, Apriani Susanti tidak berniat membunuh siapapun, tetapi Apriani Susanti mengetahui dan menghendaki mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara (kecepatannya mencapai 60/70 km/jam) atau keadaan (dipengaruhi minuman keras, narkotika) yang membahayakan bagi nyawa orang lain. Penulis berpendapat bahwa Pasal 311 ayat (5) ini adalah jawaban atas rasa keadilan yang diharapkan terhadap prilaku pengemudi yang mengemudikan kendaraannya sewenang-wenang.. dengan pembelajaran kasus kecelakaan metromini tahun 1994 silam, dan kini kasus Tragedi Tugu tani.

2. Penggunaan Narkotika.
Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)

Terkait pelaku Apriani Susanti, apapbila dikenai Pasal 112 ayat (1) tersebut, harus dapat dibuktikan bahwa pada saat itu Ia nya memiliki atau menyimpan, atau terdapat dalam kuasanya, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Namun sejauh ini, berdasarkan pemberitaan media, pemberi Narkotika Gol. 1 kepada Aprini dan teman-temannya dinyatakan DPO,

sehingga dapat dikatakan ada kemungkinan besar Apriani Susanti, bukan pemilik, atau bukan penyimpan, atau bukan penguasa, atau bukan penyedia Narkotika tersebut, tapi sebatas pemakai sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun;



STELSEL PEMIDANAAN
Dalam tayangan salah satu TV swasta yang berfokus pada pemberitaan, ketika mengulas tentang pemidanaan Apriani Susanti, sempat ditayangkan tabel yang menayangkan beberapa contoh pemidanaan terhadap pengendara yang menyebabkan matinya orang lain. namun sayang, yang ditayangkan adalah kejadian di luar negeri, sehingga pemidanaan yang ditayangkan ada dipidana 30 tahun, 45 tahun, dan seterusnya. Jika stasiun TV tersebut ingin membandingkan dengan pemidanaan di Indonesia, tentu saja tidak berimbang, karena stelsel pemidanaan nya berbeda.

Pasal 10 KUHP memperinci hukuman pokok antara lain: Hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Terhadap hukuman penjara terdapat 2 jenis yaitu Penjara seumur hidup dan penjara sementara. Terhadap pidana penjara sementara paling singkat 1 hari dan paling lama 15 tahun, akan tetapi terhadap pemberatan pidana (misalnya residiv, Pasal dikualifisier/Pasal pemberatan 340 KUHP terhadap 338 KUHP (perbedaan terdapat pada unsur "dengan rencana") dapat mencapai maksimal 20 tahun. dengan perkataan lain, di Indonesia terhadap hukuman penjara sementara TIDAK AKAN LEBIH DARI 20 TAHUN.

Terhadap Tindak Pidana perbarengan (tindak pidana lebih dari satu) dikenal 4 Stelsel pemidanaan, diantaranya:

1. Kumulasi murni atau penjumlahan murni.

Jika menganut stelsel ini, maka terhadap ketentuan pidana dari seluruh tindak pidana yang dilakukan, dijumlahkan.
Terhadap kasus Apriani Susanti, Penulis berpendapat Pasal yang dapat dikenai terhadap Apriani adalah 311 ayat (5) UURI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, maka berdasarkan stelsel pemidanaan ini, Apriani Susanti dapat dipidana dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara.
Stelsel Kumulasi Murni ini tidak diberlakukan di Indonesia.


2. Absorbi Murni atau Penyerapan Murni

dalam stelsel pemidanaan ini, pidana tertinggi menyerap pidana lainnya sehingga pidana yang dikenai terhadap pelaku adalah sebatas pidana tertinggi saja, dengan demikian terhadap Apriani Susanti hanya dipidana selama 12 tahun saja dengan anggapan pidana 4 tahun telah diserap oleh pidana yang tertinggi yaitu 12 tahun. Namun stelsel pemidanaan seperti ini dinilai tidak menjunjung rasa keadilan karena tindak pidana selain tindak pidana dengan ketentuan pidana tertinggi tidak diperhitungkan.
Indonesia tidak menganut stelsel pemidanaan absorbi murni.

3. Kumulasi terbatas.
Dalam stelsel pemidanaan ini, penjumlahan pidana dapat dilakukan dengan batasan (kumulasi terbatas) bahwa hasil penjumlahan pidana tersebut tidak melebihi pidana tertinggi ditambah sepertiga dari pidana tertinggi tersebut dan tidak melebihi ketentuan pidana penjara sementara tertinggi adalah 20 tahun penjara.
terhadap kasus Apriani Susanti, pemidanaannya dapat dijumlahkan menjadi 12 + 4 = 16 tahun penjara, namun tidak sampai disitu saja, kita harus mengecek batas kumulatifnya yaitu tidak melebihi pidana maksimal + sepertiga pidana maksimal. yaitu 12 + 4 (sepertiga dari 12) = 16 tahun. Ternyata kumulasi (penjumlahan) terhadap 2 ancaman pidana yang dikenai terhadap Apriani Susanti tidak melewati ambang batas, sehingga dapat dipergunakan, yaitu pidana penjara selama 16 tahun.

Pemisalan yang lain, terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana 20 tahun penjara, dilakukan pula pencurian dengan pidana selama 5 tahun, maka pemidanaannya seharusnya 20 tahun + 6,6 tahun, sehingga selama 26 tahun 6 bulan. Namun meskipun telah tunduk pada pembatasan pidana maksimal ditambah sepertiga pidana maksimal, tapi masih ada pembatasan berikutnya yaitu, pidana penjara sementara tidak melebihi 20 tahun, dan 26 tahun 6 bulan tersebut telah melampau ambang batas 20 tahun, maka yang dikenakan adalah 20 tahun penjara. Hal ini tidak berarti terhadap ketentuan pidana pencurian tidak diperhitungkan sebagaimana stelsel absorbi murni, hanya saja ada ketentuan pidana penjara sementara untuk pemberatan adalah 20 tahun.
Indonesia menganut stelsel pemidanaan Kumulatif terbatas ini.

4. Absorbsi dipertajam.

Stelsel pemidanaan ini hampir sama dengan kumulasi terbatas, hanya saja sistem nya berbeda meskipun hasil akhirnya sama. yaitu pidana tertinggi menyerap pidana lainnya kemudian terhadap pidana tertinggi tersebut ditambahkan sepertiga dari pidana tertinggi dimaksud.



KESIMPULAN

PASAL YANG DIKENAI
terhadap Peristiwa kecelakaan maut di Tugu Tani yang menelan korban 9 orang meninggal dunia dengan pelaku adalah Apriani Susanti, penulis berpendapat pelaku dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UURI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana maksimal selama 12 tahun penjara DAN Pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.


PENJATUHAN PIDANA
Berdasarkan stelsel pemidaan perbarengan dengan stelsel kumulatif terbatas, maka sesuai ketentuan pidana yang dikenai kepada tersangka Apriani Susanti, dapat dijatuhi pidana maksimal 12 tahun + 4 tahun (sepertiga dari 12 tahun) = 16 Tahun penjara.


PENUTUP
Demikian analisis Yuridis sederhana dari seorang amatiran. Semoga memberi manfaat bagi pembacanya. Besar harapan penulis, kita sesama konsumen pemberitaan media dapat lebih objektif dalam mencerna pemberitaan yang disajikan karena tidak ada yang ingin berada diposisi Keluarga korban ataupun Apriani Susanti sendiri. alangkah bijaknya jika tragedi memilukan tugu tani kita jadikan pembelajaran agar tidak melakukan kesalahan yang sama yang dilakukan Apriani Susanti.

#penulis terbuka untuk berdiskusi berdasarkan ilmu hukum, tapi tertutup untuk debat kusir yang ga jelas juntrungannya. Penulis akan men-delete komentar yang menyudutkan (dengan makian yang tidak layak tayang) terhadap pihak manapun dalam tragedi tugu tani, karena akan menambah luka bagi pihak-pihak tersebut#

Senin, 23 Januari 2012

PETUALANGAN AKHIR DI MANDAILING NATAL

Pemandangan indah SITINJAK dibalut sang kabut..

Hari itu Minggu, 10 April 2011..
Barang-barangku masih penumpuk dikamar, belum di pack. Padahal tinggal semalam lagi aku mendiami kamar kos yang sudah kutempati 2 tahun lamanya.. tiba-tiba seorang teman menghubungiku menghadiri pesta pernikahan anak salah satu pegawai di kantor cabang..



MEGAWATI MANURUNG..
pastinya kehadiran wanita ini di blogku udah ga asing lagi..Petualangan-petualanganku sering bersamanya.. akhirnya aku pindah ke kota Medan, dan ga berapa lama..wanita ini pun pindah ke Porsea menemani orangtuanya..dan Mandailing Natal menjadi kenangan..


TRIP 1: BERDUA MENUJU KOTANOPAN..
singkat cerita, meskipun hanya berdua saja..semangat kami tak surut untuk menghadiri acara pernikahan tersebut. Perjalanan kali ini cukup nyaman. Dengan menaiki angkutan umum jenis L-300 yang seharusnya bermuatan sekitar 20 orang, kala itu hanya berisi beberapa orang saja, bahkan kami berdua dapat menurunkan sandaran kursi hingga hampir menyentuh dudukan di belakangnya sehingga nyaman untuk tiduran..

Perjalanan ditempuh sekitar 2 jam dan melewati medan yang beragam...mulai dari jalanan mulus, tebing yang curam, bekas longsor, persawahan..






semua berakhir indah ketika kami bertemu dengan teman-teman di kantor cabang kotanopan..bukannya langsung pergi kondangan, kami malah memilih bernarsis sejenak..yahhh sudah bakat alami sepertinya :D


BERNARSIS SEJENAK...

1. SRIKANDI-SRIKANDI PETUALANG..

2. SANG KOMANDAN BERSAMA TIM NYA

3. JUNIOR BELAJAR NARSIS..(yaaa..walaupun pas-pasan wkwkwkwk)

4.LOMBA NARSIS..terkadang narsis sendiri ga seru, butuh formasi 2-2..dan terjadilah adu narsis berikut ini. kami tunggu penilaian pak komandan! ^_^

BERSAMA ADIK ANGKATAN (hehehe..biar nyaman baca blognya ^_^)




BERSAMA YANG LEBIH ADIKAN LAGI..
Jadi gimana nih komandan, penilaian atas bakat kenarsisan tim nya?? ^_^

5. WAJAH PENUH KEBANGGAAN (KARNA GA NGANTOR DISINI...) wkwkwkkwwk..pisss...^_^



6. KENDARAAN GRATISAN (Makasih amangboru..namboru udah diizinkan dipinjem :D)



TRIP 2: PESTA PERNIKAHAN ALA KOTANOPAN..
Akhirnya setelah sedikit lelah bernarsis, perutpun mulai lapar..saatnya menuju pesta dan mengisi lambung :D beginilah suasana pesta dengan adat mandailing di kotanopan..

1. MARKOMBUR..dan MAKAN


2. DUA JAGOAN SEJOLI


3. GA KLOP KALO KE NIKAHAN TAPI GA FOTOAN SAMA YANG NIKAH..
oke..siap-siap yah..1..2..3..cekrek!

mana ekspresinyaa???????..diulang..diulang..keluarin ekspresinya..1..2..3..cekrek! yaelahhh..emang udah standar nya begini kali yahh..komandan cuma nyentuh bibir, yang laen cuma senyum..aku aja yang heboh sendiri..mana si Horas malah ngliatin bukannya ikut berekspresi..eee..tahee..tahe..tau ga, kalo foto pose ini ada 5 dikameraku..bayangin..5 kali TAKE, hasilnya samaaaa..berdiri kaku tanpa ekspresi, wkwkwkwkwk...

YANG NGASIH AMPLOP BOLEH FOTOAN BERLATAR KAIN DEKORASI KHAS MANDAILING :D
warna kain hiasan di dinding diacara pesta mandailing cerah-cerah banget. sayang rasanya kalau ga dijadiin background narsis..ga papalah, toh sebelumnya udah ngasih amplop sama tuan rumah, jadi ga malu-maluin banget numpang foto..yang fotonya ga ada latar kain adat mandailing, brarti ga ngasih amplop. ya kan..ya kan.. piss :D
hahahah..ternyata cuma 3 orang, berarti sisanya??? wkwkwwkwk...

WAKTU MASIH PANJANG.. AYO BERPETUALANG LAGI...
acara kondangan selesai sudah. Sayang rasanya kalau sisa waktu yang ada ga dimanfaatin. Temen-temen bilang karna senin malam aku bakal meninggalkan Mandailing Natal, jadi diusulin maen ke Sitinjak arah Natal..cukup jauh sih, tapi apa lagi yang bisa dinikmati di bumi Mandailing Natal ini?? mau nonton bioskop ke 21? atau ke waterboom..mimpi kali yeeee. jadilah kita beranjak meninggalkan pesta..dannn BERNARSIS SEJENAK :D

Anak perawan di sarang penyamun (part-1)


Anak perawan di hamparan persawahan..


Anak perawan di sarang penyamun (part-2)



Bingung juga sih..kenapa di mobil juga harus fotoan ya???? untung aja aku ga ikutan foto.. (padahal gara-gara jadi fotografer sih..sebenernya ga iklas juga kaleee)
apakah sang junior satu ini masih se-imut yang dulu ya??? T_T



TRIP 3: SITINJAK..We're Comingggg...

Akhirnya tiba juga di objek wisata penatapan SITINJAK. tadinya aku mau cantumin keterangan tentang objek wisata ini, coba-coba cari info di wikipedia, googling, ternyata ga ada yang ngebahas tentang objek wisata ini.. jadi aku pake versiku aja ya.. Gini nih. (siapin popcorn, dongengku ga kalah sama nonton bioskop di 21 kok :D)

SITINJAK..
objek wisata ini berlokasi tepat ditepi jalan raya yang menuju Natal. Lokasinya sekitar 1,5 jam dari pertigaan Panyabungan-kotanopan-natal (biasanya pertigaan ini dikenal dengan daerah timbangan). yang diandalin dari objek wisata ini adalah pemandangan alamnya yang bisa ditatap hingga cukup jauh..kita bisa ngeliat liuk-liuk jalan raya diantara pepohonan..indah pastinya. Tapi, terkadang keindahannya ketutup kabut... Sebenernya ga banyak orang dateng dengan tujuan khusus ke objek wisata ini, biasanya yang dateng kesini orang-orang perjalanan panjang yang lagi singgah..sekedar istirahat sejenak menikmati keindahan alam ditemani secangkir cappucino dan semangkok mie instant rebus pedas. aihhh..nikmatnya, apalagi ditemani hembusan hawa sejuk khas pegunungan..ajib dah!


Dari tadi ngomongin pemandangan alam..rasanya ga sempurna kalau ga ditayangin..ini nih, kenarsisan kita di tengah indahnya pemandangan sitinjak.

1.FOTO SENDIRI-SENDIRI..(biar bisa dijadiin Profile picture di facebook :D)sekalian diperkenalin satu-satu deh, siapa tau ntar langsung pada sold out nyusul komandan :D (aminnn...)

1. SANG KOMANDAN.. Mr. Ricky (udah sold out..ntar lagi dipanggil "papa" sama anaknya..:D) karna dia komandan, jadi kita bolehin deh fotonya nongol dua kali, soalnya foto yang satu ini ga ada duanya...akrobat ditengah alam :D

2. ABABIL FREDDY...jiwanya rada labil, tawanya ga stabil, sikapnya ababil..tapiii, ga ada dia ga rameeee..(status udah hampir sold out, lagi nunggu sinamot terkumpul buat nglamar sang pujaan hati nun jauh di ibukota :D)


3. HORAS SIREGAR..penampilan paling necis hari ini..dia anggota mafia dengan mottonya "APA TAKUT..GA KUAT KAU BADAN, CABUT KAU NYAWA.." seremmm..ribak sude! status: sang pujaan udah ada, tinggal nunggu hari baiknya..aminn

4. MEGAWATI MANURUNG..wanita anti fetsin, anti makanan instan, anti minuman bersoda..HIDUP MAKANAN SEHAT! status: ga tau nih..kisah cintanya tak terdeteksi..hehehehe

5. SANG JUNIOR si GURU KARATE..(status ga jelas, kayanya blom laku sih :D)

6. AKU...(status in a relationship, pengen nya nikah tahun ini..lagi nunggu waktunya Tuhan..semoga dalam waktu yang tidak lama lagi. berprinsip, Jaksa ga jaksa..KAWIN! wkwkwkwk prinsip ini bersifat sementara Ya..:D)
Hahahah, setelah dirinci, ternyata ga semua juga avaliable yah..:D


2. FOTO RAME-RAME..Biar
indahnya kebersamaan..

Kamu sangat berarti, istimewa di hati
Slamanya rasa ini...



Jika tua nanti kita t'lah hidup masing2
Ingatlah hari ini..



Ketika kesepian menyerang diriku
Gak enak badan resah tak menentu...



Ku tahu satu cara sembuhkan diriku
Ingat teman2ku..





SEJENAK NOSTALGIA DENGAN SERIAL KOREA TERNAMA...
METEOR GARDEN..


SING..

Wo ming bai Wo yao de ai
Hui ba wo chong huai
Xiang yi ge xiao hai Zhi dong zai ni huai li huai
Ni yao de ai Bu zhi she yi lai



Yao xiang ge da nan hai
Feng chui you ri sai
Sheng huo zi you zi zai



[duhhh..yang lagi ketawa, cakep deh..cubit..cubit..:D) udah..udah, kita lanjutkan ke trip berikutnya...


TRIP 4: PEMANDIAN AIR PANAS...
Kalau ditinjau dari kisah diawal, sebenarnya petualangan ini sifatnya tiba-tiba dan ga diorganisir. dan lagi-lagi..tanpa persiapan baju mandi, atau baju ganti..kita nyemplung di mata air yang airnya hangat, langsung dari perbukitan.. lokasi tempat pemandian ini sangat strategis, tepat di tepi jalan arah balik dari Sitinjak menuju panyabungan.. paling 5 menit dari sitinjak.. tidak dikenakan biaya, tapi kita mesen mie rebus atau teh manis di warung sekitar pemandian itu..jadilah kita terjun dengan berpakaian lengkap! selengkap-lengkapnya!


SING..
dappol..dappol au ito..lam gogo..lam tabo..


Oh..jangan..hentikan! jangan..tidak...tolonggg..tollong... [lebay.com]


SING..
gapai semua rasa ini..rangkul aku dalam bahagiamu...[romantisnya :D]



Dari hari itupun berakhir..

keesokan harinya aku memenuhi surat perintah kepindahanku ke kota Medan, dan menetap kembali di rumah orangtuaku, meninggalkan mandailing natal dengan sejuta kisahnya...
kisah akan berlalu, namun pertemanan semoga tetap bertahan..

tahun ini kita akan dipertemukan kembali dalam suatu test yang akan menguji kemampuan dalam meningkatkan karier..entah akan berhasil atau mungkin belum rejeki..semoga yang terbaik yang terjadi, dan berharap dimanapun kelak kita berada...pertemanan itu tetap ada.

SEMANGAT untuk komandan dan tim nya di panyabungan..
SEMANGAT untuk Mega di Porsea..
SEMANGAT untuk aku disini..



"...persahabatan itu seperti mata dan tangan..
ketika mata meneteskan airmata, maka tangan akan segera menghapusnya..."


-lady with smile-